Bagaimana Hukumnya Menjadi PNS dengan Menyogok? - PMII UNILA : Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh

5 Oct 2016

Bagaimana Hukumnya Menjadi PNS dengan Menyogok?

Praktik suap menyuap memang banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat demi mendapatkan tujuan-tujuan tertentu. Meskipun
demikian, walaupun agama telah jelas melarangnya, tapi mereka tetap saja melakukannya. Seperti untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan
hukum, tender atau proyek.

Menurut pengertian, bahwa yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil.

Jadi apabila ada seseorang yang ingin menjadi PNS dengan cara menyuap atau menyogok, maka pekerjaan menyogok itu adalah haram, sedangkan gaji yang diterima oleh PNS tersebut adalah halal. Sebab gaji tersebut adalah merupakan hasil (upah/bayaran) dari suatu pekerjaan.

Demikian semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk suap menyuap yang dilarang oleh agama Islam. Wallahua`lam.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda