Oleh : MustofaAbi Hamid
Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Universitas Lampung Periode 2012-2013
BBM (Bahan Bakar
Minyak) merupakan hasil pengolahan minyak mentah yang dapat diproduksi menjadi
avtur, mogas (motor gas) atau yang dikenal dengan bensin, solar, avgas, minyak
tanah, termasuk LPG. Dari jenis BBM tersebut yang disubsidi oleh pemerintah antara
lain bensin, solar, dan LPG. Bensin dan solar disubsidi untuk memenuhi
kebutuhan transportasi masyarakat sedangkan LPG yang bersubsidi diperuntukkan rumah
tangga. Produk BBM bersubsidi tersebut merupakan produk vital yang mempengaruhi
perekonomian negara dalam hal ini mempengaruhi harga barang di masyarakat.
Konsumsi BBM yang
tinggi serta harga minyak mentah yang kian tinggi disinyalir merupakan faktor
penyebab membengkaknya anggaran negara untuk mensubsidi BBM. Berbagai kebijakan
yang dilakukan pemerintah tidak banyak memberikan dampak signifikan baik pada
masyarakat maupun penyelamatan anggaran negara yang kerap jebol akibat subsidi
BBM berlebihan sehingga sangat membebani APBN.
Subsidi
BBM
Beberapa pakar dan
pengamat ekonomi mengatakan bahwa subsidi BBM saat ini sangat membebani APBN
dan pada kenyataannya menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Berdasarkan data yang bersumber dari Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 subsidi energi
Indonesia lebih besar daripada subsidi non-energi. Subsidi energi dalam hal ini
adalah subsidi BBM dan listrik, yang paling tinggi adalah subsidi BBM. Harga
minyak mentah dunia yang fluktuatif turut mempengaruhi anggaran negara yang
dibebankan untuk pos subsidi BBM. Tercatat tahun 2007 subsidi BBM yang
dikeluarkan mencapai 83,7 triliun (16,6 % dari total APBN) , yakni mencapai 2,5
kali lipat subsidi listrik dan non-energi. Angka ini pada tahun 2008 terus
merangkak naik hingga 139 triliun (20,1% dari total APBN) untuk subsidi BBM. Beruntung di tahun 2009
harga minyak mentah dunia turun sehingga dapat menyelamatkan anggaran negara
yang cukup signifikan.
Pada tahun 2010, harga
minyak mentah dunia kembali naik hingga menyedot dana subsidi BBM sebesar 82,3
triliun (11,8% dari total APBN). Kemudian di tahun 2011 naik cukup tinggi pada
angka 165 triliun (18,7% dari total APBN). Pada tahun 2012 mengalami penurunan
namun karena kekurangan pasokan BBM dalam negeri pemerintah menambah kuota BBM
bersubsidi sebesar 1,23 juta kiloliter pada awal desember 2012, sehingga
konsumsi total BBM bersubsidi di tahun 2012 menjadi 45,27 juta kiloliter.
Jika dibandingkan
dengan anggaran Pendidikan dan Kesehatan, persentase anggaran subsidi BBM
ternyata jauh lebih besar. Dilihat dari konsep pemenuhan kebutuhan masyarakat,
jelas bahwa kebutuhan mendasar seperti kesehatan dan pendidikan tentu harus
menjadi prioritas utama pemerintah. Ketiganya dapat meningkatkan kualitas hidup
masyarakat yang imbasnya akan memajukan bangsa. Maka dari itu perlu memangkas
anggaran subsidi BBM dialihkan ke sektor lain yang lebih urgent seperti
pendidikan dan kesehatan. Selain itu, diperlukan infrastruktur transportasi
yang memadai dan nyaman sebagai langkah kebijakan dari pengurangan anggaran BBM
subsidi tersebut. Masyarakat menengah ke bawah membutuhkan sarana transportasi
publik yang murah dan nyaman. Kenijakan seperti itu dinilai lebih memihak
kepada rakyat kecil ketimbang pemerintah harus menggelontorkan anggaran yang
besar untuk subsidi BBM yang penggunaannya lebih banyak dinikmati oleh kalangan
menengah ke atas dengan banyaknya mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi.
Poliferasi BBM
bersubsidi yang murah ini membuat kemacetan lalu lintas di kota besar. Pasalnya
semakin tingginya pertumbuhan mobil pribadi sebagai transportasi yang ikut
menggunakan BBM bersubsidi pula. Pemerintah dinilai lebih bijak jika menyediakan
transportasi publik yang nyaman dan murah bagi masyarakat, hal ini tentu juga
akan mengurangi kemacetan seiring beralihnya transportasi mobil pribadi ke
transportasi publik.
Kesadaran masyarakat
untuk lebih berhemat menggunakan BBM seefisien mungkin perlu ditingkatkan.
Langkah menghemat energi ini untuk kehidupan di masa mendatang dan meringankan beban negara yang berlebih
pada sektor subsidi BBM.
Pembatasan
BBM Bersubsidi
Langkah pemerintah
untuk melakukan pembatasan BBM bersubsidi patut diapresiasi. Namun kemudian
muncul polemik lain yang terjadi di pemerintahan itu sendiri. Kebijakan
pemerintah yang melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas milik
pemerintah dan BUMN/BUMD masih kacau. Pembatasan BBM bersubsidi dituangkan
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1/2012
tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Khususnya di Lampung, peraturan itu
dipertegas lagi melalui Surat Edaran Gubernur No. 045.2/0208/III.17/2013, kebijakan
larangan itu seharusnya berlaku efektif mulai 1 Februari 2013 namun praktiknya masih
menemui banyak kendala, pemerintah belum memiliki regulasi yang tegas.
Pemerintah harus tegas
dalam menerapkan kebijakan ini terutama pada mobil dinas berplat merah yang
belum ditempeli stiker khusus mobil BBM non-subsidi termasuk mobil berplat
hitam milik BUMN/BUMD. Masih banyaknya kendaraan dinas milik pemerintah dan
BUMN/BUMD ini harus disikapi secara tegas dan proaktif dan niat yang
sungguh-sungguh untuk mematuhi aturan tersebut.
Praktik penyelewengan
BBM bersubsidi juga harus diantisipasi dan ditindak secara tegas. Pemakai
kendaraan dinas milik pemerintah dan BUMN/BUMD yang terbukti melanggar
menggunakan BBM bersubsidi harus diberikan sanksi pidana. Sanksi dapat berupa
peringatan tertulis, penarikan kendaraan dinasnya, dan yang terakhir dapat menerapkan
sanksi sesuai dengan UU Migas No. 22/2001 pasal 55 yang menyebutkan bahwa
setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6
tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini dapat dipertegas dengan adanya
perda, sehingga kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini dapat berjalan dengan
lancar tanpa ada penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap
pemerintah sebagai pelopor kebijakan ini dapat berniat sungguh-sungguh dan
melaksanakan kebijakan tersebut untuk menghemat BBM bersubsidi yang semakin
membebani APBN. Perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah
untuk meningkatkan kesadaran dalam menghemat penggunaan BBM, sehingga langkah
pemerintah ini dapat dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
rakyat.
Opini ini juga dapat dibaca di :
Blog Pribadi : Mustofa Abi Hamid
Blog Pribadi : Mustofa Abi Hamid
Kompasiana: kompasiana.com/mustofaabihamid
wah mantab sahabat, ikut kompasiana juga to?
ReplyDelete