Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai penegakan hukum dan hak asasi manusia adalah kunci penting di dalam negara hukum. Sesuai peraturan yang ada, Indonesia adalah Negara hukum, tapi secara substansi jauh panggang dari api. Penegakan hukum bisa dibilang masih “melempem”. Kebijakan yang telah disusun belum “sakti” dalam tataran aplikasi.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Athik Hidayatul Ummah mengatakan, masalah-masalah yang kerap muncul dalam persoalan hukum di antaranya, penegakan hukum yang masih tumpul ke atas namun runcing ke bawah, penegakan hukum yang masih diwarnai penyalahgunaan wewenang oleh aparatnya, termasuk “budaya” pungli.
“Nampaknya potret buram penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir: mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan bahkan penyimpangan terjadi di rumah tahanan,” katanya melalui siaran pers Ahad (16/10).
Di sisi lain, kata dia, kita harus berkaca pada paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis sebelumnya. Iintensitas kebijakan tersebut belum sebanding dengan efektivitas pelaksanaan. Tentu ini harus menjadi evaluasi dan pelajaran dalam rangka membuat paket-paket yang lain, termasuk paket reformasi hukum.
Oleh karena itu PB PMII menilai bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah harus dikawal dengan baik. Adapun rekomendasi yang diberikan sbb:
1. PB PMII mendukung pentingnya menguatkan kehadiran negara dalam melakukan keadilan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.
2. PB PMII mendorong segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus menjadi peraturan yang berkualitas, efesien dan kongkrit, peraturan yang tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya, membawa manfaat untuk melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, dan memberi keadilan bagi rakyat.
3. PB PMII mendukung penguatan KPK menumpas kejahatan korupsi. KPK harus bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi politik, transparan, dan terpenting bekerja tanpa pandang bulu. Terutama segera menuntaskan skandal korupsi besar yang telah merugikan dan memalukan Negara.
4. PB PMII mendorong rekruitmen penegak hukum; polisi, jaksa, dan hakim, harus dilakukan secara transparan melalui online dan pengawasan eksternal.
5. PB PMII mendorong penyelenggaraan tata kelola cleen and good governance. Penyelesaikan kasus-kasus dan pelayanan publik harus dilakukan secara transparan.
6. PB PMII mendesak keseriusan reformasi lembaga penegak hukum sekaligus aparatnya. Pemerintah harus membangun penguatan kultur hukum (legal culture) yang positif secara massif dan sistematis untuk mengembalikan kepercayaan publik.
7. PB PMII mendorong segera disahkannya RKUHP yang Pancasilais.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Athik Hidayatul Ummah mengatakan, masalah-masalah yang kerap muncul dalam persoalan hukum di antaranya, penegakan hukum yang masih tumpul ke atas namun runcing ke bawah, penegakan hukum yang masih diwarnai penyalahgunaan wewenang oleh aparatnya, termasuk “budaya” pungli.
“Nampaknya potret buram penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir: mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan bahkan penyimpangan terjadi di rumah tahanan,” katanya melalui siaran pers Ahad (16/10).
Di sisi lain, kata dia, kita harus berkaca pada paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis sebelumnya. Iintensitas kebijakan tersebut belum sebanding dengan efektivitas pelaksanaan. Tentu ini harus menjadi evaluasi dan pelajaran dalam rangka membuat paket-paket yang lain, termasuk paket reformasi hukum.
Oleh karena itu PB PMII menilai bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah harus dikawal dengan baik. Adapun rekomendasi yang diberikan sbb:
1. PB PMII mendukung pentingnya menguatkan kehadiran negara dalam melakukan keadilan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.
2. PB PMII mendorong segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus menjadi peraturan yang berkualitas, efesien dan kongkrit, peraturan yang tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya, membawa manfaat untuk melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, dan memberi keadilan bagi rakyat.
3. PB PMII mendukung penguatan KPK menumpas kejahatan korupsi. KPK harus bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi politik, transparan, dan terpenting bekerja tanpa pandang bulu. Terutama segera menuntaskan skandal korupsi besar yang telah merugikan dan memalukan Negara.
4. PB PMII mendorong rekruitmen penegak hukum; polisi, jaksa, dan hakim, harus dilakukan secara transparan melalui online dan pengawasan eksternal.
5. PB PMII mendorong penyelenggaraan tata kelola cleen and good governance. Penyelesaikan kasus-kasus dan pelayanan publik harus dilakukan secara transparan.
6. PB PMII mendesak keseriusan reformasi lembaga penegak hukum sekaligus aparatnya. Pemerintah harus membangun penguatan kultur hukum (legal culture) yang positif secara massif dan sistematis untuk mengembalikan kepercayaan publik.
7. PB PMII mendorong segera disahkannya RKUHP yang Pancasilais.