PMII UNILA : Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh: Bahtsul Masail
Showing posts with label Bahtsul Masail. Show all posts
Showing posts with label Bahtsul Masail. Show all posts

5 Oct 2016

Bagaimana Hukumnya Menjadi PNS dengan Menyogok?

Praktik suap menyuap memang banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat demi mendapatkan tujuan-tujuan tertentu. Meskipun
demikian, walaupun agama telah jelas melarangnya, tapi mereka tetap saja melakukannya. Seperti untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan
hukum, tender atau proyek.

Menurut pengertian, bahwa yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil.

Jadi apabila ada seseorang yang ingin menjadi PNS dengan cara menyuap atau menyogok, maka pekerjaan menyogok itu adalah haram, sedangkan gaji yang diterima oleh PNS tersebut adalah halal. Sebab gaji tersebut adalah merupakan hasil (upah/bayaran) dari suatu pekerjaan.

Demikian semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk suap menyuap yang dilarang oleh agama Islam. Wallahua`lam.

Mengubur Mayit Dalam Peti

Peti mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi, karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan.

Pertanyaannya, apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar syariat Islam?

Menurut pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh  Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus.

Kemudian,kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman bila dimasukkan ke dalam peti.

Ketiga alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan menghawatirkan si mayit. Hal ini  sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.

( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .

Dan dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek. Maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian.

Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.

Jadi, dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur mayit menggunakan peti hukumnya makruh menurut kesepakatan ulama, kecuali ada beberapa alasan tertentu yang membolehkan. (Hasil Bahtsul Masail  Lembaga Bahstul Masail NU Lampung)

11 Jun 2016

Ini Penjelasan Utuh Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadhan

Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan Ramadaan merupakan bulan istimewa karena pada bulan tersebut seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan puasa. Karena itu maka bulan Ramadhan disebut juga syahrush shiyam (Bulan Puasa).

Pada bulan itu menurut riwayat yang ada, setan-setan dibelenggu (shuffidatusy syayathin), pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup. Dalam riwayat lain dengan redaksi sulsilatisy syayathin. 

إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ، وَفُتِحَتْ أَبُوَابُ الجَّنَةِ ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ

Artinya, “Ketika masuk bulan Ramadlan maka syaitan-syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup,” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana maksud hadits di atas? Banyak para ulama mengajukan penjelasan soal makna hadits tersebut. Di antara penjelasan yang tersedia adalah yang dihadirkan Abu Hasan Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Baththal Al-Bakri Al-Qurthubi atau yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Baththal.

Menurut Ibnu Baththal, setidaknya ada dua penjelasan yang diajukan para ulama tentang makna sabda Rasulullah saw di atas. Pertama, ulama yang memahami secara literalis atau sesuai bunyi teks haditsnya. Pintu surga dibuka, dan setan dibelenggu dipahami dalam pengertian yang sebenarnya (al-haqiqi) sehingga intensitasnya dalam menggoda manusia berkurang pada bulan Ramadhan dibanding dengan bulan lainnya.

وَتَأَوَّلَ الْعُلَمَاءُ فِى قَوْلِهِ ( فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ ) ، مَعْنَيَيْنِ . أَحَدُهُمَا : أَنَّهُمْ يُسَلْسِلُونَ عَلَى الْحَقِيقَةِ ، فَيَقِلُّ أَذَاهُمْ وَوَسْوَسَتُهُمْ وَلَا يَكُونُ ذَلِكَ مِنْهُمْ كَمَا هُوَ فِى غَيْرِ رَمَضَانَ ، وَفَتْحُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ عَلَى ظَاهِرِ الْحَدِيثِ.

Artinya, “Para ulama menakwil atau menafsirkan sabda Rasulullah saw, ‘Pintu-pintu surga dibuka dan setan-setan dibelenggu’ dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan dengan makna hakiki, yaitu mereka (setan-setan) dibelenggu dalam pengertian secara hakiki sehingga intensitas mereka menggoda manusia menjadi berkurang, berbeda dengan yang dilakukan pada bulan selain Ramadhan. Sedangkan ‘dibukanya pintu-pintu surga’ juga dipahami sesuai bunyi teks haditsnya (zhahirul hadits),” (lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahih al-Bukhari, Riyadl-Maktabah ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H/2003 M, juz IV, halaman 20).

Kedua, memahami secara majazi. Dalam konteks ini dibukanya pintu-pintu surga dipahami bahwa Allah SWT membuka pintu-Nya dengan amal perbuatan yang dapat mengantarkan hamba-Nya ke surga seperti shalat, puasa, dan tadarus Al-Qur`an. Sehingga, jalan menuju surga di bulan Ramdhan lebih mudah dan amal-perbuatan tersebut lebih cepat diterima. Begitu juga maksud ditutupnya pintu neraka adalah mencegah mereka dari kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang mengantarkan ke neraka.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mengingat sedikitnya siksaan Allah kepada hamba-hamba akibat perbuatan buruk mereka, maka Allah melewatkan (memaafkan) perbuatan-pebuatan itu dari beberapa kaum dengan berkah bulan Ramadhan, memberikan ampunan kepada orang yang berbuat keburukan karena adanya orang yang berbuat kebajikan, serta mengampuni pelbagai kesalahan. Inilah makna tertutupnya pintu neraka.

وَالثَّانِى : عَلَى الْمَجَازِ ، وَيَكوُن ُالْمَعْنَى فِى فَتْحِ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ مَا فَتَحَ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فِيهِ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُسْتَوجِبِ بِهَا الْجَنَّةَ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ ، وَأَنَّ الطَّرِيقَ إِلَى الْجَنَّةِ فِى رَمَضَانَ أَسْهَلُ وَالْأَعْمَالُ فِيهِ أَسْرَعُ إِلَى اْلقُبُولِ ، وَكَذَلِكَ أَبْوَابُ النَّارِ تُغْلَقُ بِمَا قَطَعَ عَنْهُمْ مِنَ الْمَعَاصِى ، وَتَرْكِ الْأَعْمَالِ الْمُسْتَوْجِبِ بِهَا النَّارَ ، وَلِقِلَّةِ مَا يُؤَاخِذُ اللهُ العِبَادَ بِأَعْمَالِهِمْ السَّيِّئَةِ ، يَسْتَنْفِذُ مِنْهَا بِبَرَكَةِ الشَّهْرِ أَقْوَامًا وَيَهِبُ الْمُسِئَ لِلْمُحْسِنِ ، وَيَتَجَاوَزُ عَنِ السَّيِّئَاتِ فَهَذَا مَعْنَى الْغَلَقِ

Artinya, “Kedua, pendekatan dengan makna majazi. Makna atau pengertian dibukanya pintu-pintu surga adalah sesuatu yang Allah buka untuk hamba-hamba-Nya di bulan Ramadhan berupa amal-amal yang mengantarkan ke surga seperti shalat, puasa, dan tadarus Al-Qur`an. Jalan menuju surga di bulan Ramadhan lebih mudah dan amal-ibadah di dalamnya lebih cepat diterima. Begitu juga pintu-pintu neraka ditutup dengan sesuatu yang mencegah mereka dari kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang mengantarkan ke neraka. Mengingat sedikitnya siksaan Allah kepada hamba-hamba akibat perbuatan buruk mereka, maka Allah melewatkan (memaafkan) perbuatan-pebuatan itu dari beberapa kaum dengan berkah bulan Ramadhan, memberikan ampunan kepada orang yang berbuat keburukan karena adanya orang yang berbuat kebajikan, serta mengampuni pelbagai kesalahan. Inilah makna tertutupnya pintu neraka,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahih al-Bukhari, juz IV, halaman 20).

Lantas bagaimana dengan dibelengunya setan? Menurut Ad-Dawudi dan Al-Mahlab, maksudnya adalah Allah menjaga kaum muslimin atau mayoritas dari mereka dari kemaksiatan dan kecenderungan untuk menuruti bisikan setan.

Bahkan Al-Mahlab memberikan argumentasi bagi kalangan yang memahami dibelenggunya setan dalam pengertian hakiki. Menurutnya, masuknya para pendurhaka (ahlul ma’ashi) pada bulan Ramadhan dalam ketataan sehingga mereka mengabaikan hawa nafsunya menunjukkan terbelenggunya setan.

وَكَذَلِكَ قَوْلُهُ : ( سُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ ) ، يَعْنِى : أَنَّ اللهَ يَعْصِمُ فِيهِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ أَكْثَرَهُمْ فِى الْأَغْلَبِ عَنِ الْمَعَاصِى وَالْمَيْلِ إِلَى وَسْوَسَةِ الشَّيَاطِينِ وَغُرُورِهِمْ ، ذَكَرَهُ الدَّاوُدِيُّ وَالْمَهْلَبُ . وَاحْتَجَّ الْمَهْلَبُ لِقَوْلِ مَنْ جَعَلَ الْمَعْنَى عَلَى الْحَقِيقَةِ فَقَالَ : وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ مَا يُذْكَرُ مِنْ تَغْلِيلِ الشَّيَاطِينِ وَمَرَدَتِهِمْ بِدُخُولِ أَهْلِ الْمَعَاصِى كُلِّهَا فِى رَمَضَانَ فِى طَاعَةِ اللهِ ، وَالتَّعَفُّفِ عَمَّا كَانُوا عَلَيْهِ مِنَ الشَّهَوَاتِ

Artinya, “Begitu juga sabda Rasulullah SAW ‘setan-setan dibelenggu’ maksudnya adalah sesungguhnya dalam bulan Ramadhan Allah menjaga orang-orang muslim atau atau mayoritas mereka secara umum dari kemaksiatan, kecenderungan untuk mengikuti bisikan dan godaan setan. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Ad-Dawudi dan Al-Mahlab. Al-Mahlab pun memberikan argumentasi yang mendukung kalangan yang memahami makna hadits ini dengan makna hakiki. Ia menyatakan bahwa setan terbelenggu karena para pendurhaka di bulan Ramadhan masuk ke dalam ketatatan kepada Allah dan menjauhkan diri dari hawa nafsunya,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahih al-Bukhari, juz IV, halaman 20).

Berangkat dari penjelasan di atas, maka soal dibukanya pintu surga, ditutupnya pintu neraka, dan dibelenggunya setan, para ulama berbeda dalam memahaminya. Ada yang memahami dengan pendekatan makna hakiki sesuai bunyi teks haditsnya, dan ada juga yang memahami dengan pendekatan makna yang terdapat di balik bunyi teksnya (majazi).

14 Apr 2016

Kenapa Khutbah Jumat Didahulukan Dibanding Shalatnya?

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat shalat Jumat adalah diawali dengan dua khutbah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara kedua.

Dua khutbah ini dilaksanakan sebelum shalat Jumat sebagaimana kesepakatan para ulama (ijma’) dengan sabda Nabi SAW: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Sedang Beliau tidak shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah.

( الْخَامِسُ ) مِنْ الشُّرُوطِ ( خُطْبَتَانِ ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا. وَكَوْنُهُمَا ( قَبْلَ الصَّلَاةِ ) بِالْإِجْمَاعِ إلَّا مَنْ شَذَّ مَعَ خَبَرِ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، وَلَمْ يُصَلِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بَعْدَهُمَا.

“Yang kelima dari syarat shalat Jumat adalah dua khutbah karena adanya hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar RA, ‘Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jumat adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yang menyimpang, dengan hadits yang menyatakan: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 285).

Keterangan singkat ini bisa dijadikan sebagai jawaban kenapa khutbah Jumat dilaksanakan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khutbah shalat Id dimana dilaksanakan setelah shalat karena ittiba’ atau mengikuti apa yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW.

Di samping itu shalat Jumat harus ditunaikan secara berjamaah karenanya khutbahnya diakhirkan agar orang-orang yang datang belakang bisa menjumpainya. Hal ini tentunya berbeda dengan shalat Id di mana tidak harus dilakukan secara berjamaah.

Alasan lain yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati. Hal ini tentunya berlainan dengan khutbah shalat Id yang jelas bukan syarat yang menentukan keabsahan shalat Id.

قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ : ثَبَتَتْ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خُطْبَتَيْنِ ، بِخِلَافِ الْعِيدِ فَإِنَّ خُطْبَتَيْهِ مُؤَخَّرَتَانِ لِلِاتِّبَاعِ،وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ إنَّمَا تُؤَدَّى جَمَاعَةً فَأُخِّرَتْ لِيُدْرِكَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ ، وَلِأَنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ شَرْطٌ وَالشَّرْطُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَشْرُوطِهِ

“Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berkata, ‘Shalat Jumat Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yang sudah dipraktikan Rasulullah saw, pent).’ Di samping itu karena shalat Jumat hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yang belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jumat merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati (al-masyruth),” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz I, halaman 285).

Hukum Pelanggaran Hak Cipta dan Download Mp3 Sembarangan

Pertama yang harus dipahami adalah apakah mp3, software maupun film termasuk kategori harta (mal) atau bukan.

Menurut Imam Syafi’i harta adalah sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, pihak yang menghilangkannya harus mengantinya, dan tidak dibuang oleh orang. Contoh harta adalah uang dan sejenisnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi.

أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَالَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

“Perihal harta Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa nama mal (harta) hanya disematkan pada sesuatu yang bernilai, yang dapat diperjualbelikan, dan mengharuskan pihak yang menghilangkannya untuk bertanggung jawab (menggantinya) meskipun sedikit, serta tidak dibuang orang. Contoh harta itu uang dan sejenisnya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, halaman 327).

Penjelasan Imam Syafi’i tentang mal yang dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi di atas tampak dibangun di atas landansan tradisi (‘urf). Dengan kata lain, patokan untuk menilai apakah sesuatu dianggap sebagai harta atau bukan adalah ‘urf. Sedangkan esensi atau tujuan yang paling nyata dari semua harta adalah manfaatnya sebagaimana dikemukakan Izzuddin Abdussalam.

اَلْمَنَافِعُ هِيَ الْغَرْضُ الْأَظْهَرُ مِنْ جَمِيعِ الْأَمْوَالِ

“Kemanfaatan adalah esensi yang paling jelas dari semua harta,” (Lihat Izzuddin Abdussalam, Qawa`idul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Ma’arif, Beirut, juz I, halaman 156)

Dengan demikian kita dapat memahami bahwa kemanfaatan (al-manfa’ah) juga termasuk dalam kategori harta. Salah satu dalil yang bisa dirujuk untuk menyatakan bahwa kemanfaatan termasuk harta adalah kisah Nabi Musa AS yang mengurus hewan ternak selama delapan tahun sebagai mahar yang diberikan untuk istrinya, putri Nabi Syu’aib AS, sedangkan syarat mahar adalah berupa harta (mal).

وَالشَّرْعُ قَبْلَ ذَلِكَ كُلِّهُ اعْتَبَرَ الْمَنَافِعَ أَمْوَالًا بِدَلِيلِ جَعْلِ خِدْمَةِ رَعْيِ الْمَوَاشِي ثَمَانِيَ سَنَوَاتٍ مَهْرًا لِزَوَاجِ مُوسَى مِنِ ابْنَةِ شُعَيْبٍ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ. وَمِنَ الْمَعْلُمومِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِى الْمَهْرِ أَنْ يَكُونَ مَالًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

“Sebelumnya syara’ telah menganggap bahwa kemanfaatan masuk kategori sebagai harta dengan merujuk kisah pengurusan hewan ternak selama delapan tahun yang dilakukan Nabi Musa AS sebagai mahar untuk istrinya, putri Nabi Syu’aib AS. Sedangkan sudah maklum bahwa disyaratkan dalam mahar harus berupa harta sebagaimana firman Allah swt: ‘Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya,’”(Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, halaman 593).

Jika semua penjelasan ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mp3, software, dan film termasuk kategori mal. Yang paling berhak tentu adalah pemiliknya sehingga pihak lain tidak bisa dengan serta merta memanfaatkannya tanpa izin darinya.

Jika ada pihak-pihak menyediakan link download misalnya mp3 atau software tanpa seizin pemiliknya atau restu darinya, maka hal itu jelas tidak diperbolehkan. Dari sinilah kemudian dapat dipahami tentang larangan mengambil atau menyerobot hak cipta orang lain. Karena hal itu sama dengan mengambil harta milik orang lain dengan cara batil yang jelas-jelas dilarang syara’/agama.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل

“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Kenapa Shalawat Kepada Nabi SAW Jadi Rukun Khutbah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun khutbah Jumat. Misalnya dalam madzhab Hanafi tidak menyebut pembacaan shalawat kepada Nabi SAW sebagai salah satu rukunnya. Sedang menurut Madzhab Syafi’i menyatakan ada lima rukun khutbah yang salah satunya adalah membaca shalawat.

Bahwa bershalawat kepada Nabi saw dalam khutbah Jumat memang termasuk dari salah satu rukun khutbah. Konsekuensinya adalah jika ditinggalkan maka khutbah tersebut tidak sah. Jika khutbahnya saja tidak sah, shalat Jumat-nya pun tidak sah karena khutbah merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi agar shalat Jumat bisa dianggap sah.

Dari sini Tampak bahwa ulama yang berpendapat bahwa membaca shalawat adalah salah satu rukun khutbah di antaranya adalah para ulama dari Madzhab Syafi’i. Lantas apa alasannya? Salah satunya adalah diqiyaskan atau dianalogikan dengan adzan atau shalat.

Sebab, khutbah merupakan ibadah yang meniscayakan untuk mengingat Allah. Sedangkan setiap ibadah yang meniscayakan untuk mengingat Allah juga meniscayakan untuk mengingat Rasulullah SAW seperti adzan atau shalat.

(وَ)الثَّانِي (اَلصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) ؛ إِذْ كُلُّ عِبَادَةٍ افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَالْأَذَانِ وَالصَّلَاةِ

Artinya, “Kedua, membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Sebab setiap ibadah yang membutuhkan mengingat Allah (dzikrullah), ia juga membutuhkan untuk mengingat Rasulullah saw seperti adzan dan shalat,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1434 H/2013 M, juz II, halaman 121).

Lantas bagaimana jika dikatakan bahwa dalam khutbah Jumat yang beredar (diriawayatkan) dari Rasulullah SAW tidak ditemukan kalimat yang menunjukkan kewajiban membaca shalawat kepadanya? Untuk menjawab hal ini adalah bahwa para ulama baik salaf maupun khalaf dalam setiap khutbah Jumatnya selalu membaca shalawat kepada Nabi saw. Sedangkan kesepakatan mereka merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya membaca shalawat kepada Beliau dalam khutbah.

وَلَا يُقَالُ : إنَّ خُطْبَتَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيهَا صَلَاةٌ ؛ لِأَنَّ اتِّفَاقَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَلَى التَّصْلِيَةِ فِي خُطَبِهِمْ دَلِيلٌ لِوُجُوبِهَا

Artinya, “Dan tidak bisa dikatakan bahwa dalam khutbah Nabi SAW tidak terdapat shalawat (kepadanya). Sebab, kesepakatan para ulama salaf dan khalaf untuk membaca shalawat dalam khutbah-khutbah mereka merupakan dalil atas wajib shalawat...”(Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, dalam Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, Mesir-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra, tt, juz II, halaman 446).

Penjelasan ini mengandaikan bahwa membaca shalawat kepada Nabi SAW telah menjadi praktik yang telah dijalankan dan menjadi kesepakatan para ulama baik salaf maupun khalaf. Sedang kesepakatan mereka adalah dalil atas wajibnya membaca shalawat kepada Nabi SAW. Dari sini maka tidak bisa dikatakan bahwa bahwa dalam khutbah Beliau tidak terdapat shalawat kepadanya.

Siang dan Malam, Mana Yang Lebih Utama?

Allah swt telah menjadikan malam sebagai pakaian dan siang sebagai penghidupan. Demikian sebagaimana bunyi ayat 10-11 surat An-Naba`. Pada siang hari umumnya orang mencari nafkah untuk penghidupannya sehingga lebih sering melakukan komunikasi dengan pihak lain.

Sedangkan pada malam hari mereka beristirahat kemudian beribadah lebih intensif sebagai bentuk komunikasi dengan Allah SWT.

Atas dasar logika seperti ini, ada ulama yang berpendapat bahwa malam lebih utama dibanding siang. Sebab, pada malam hari merupakan waktu yang paling baik untuk berkomunikasi dengan Allah (ibadah), sedang pada siang hari untuk mencari penghidupan. Alasan lain yang didapat dikemukakan di sini adalah bahwa mi’raj (pendakian spiritual untuk berjumpa langsung dengan Allah) para nabi dilakukan pada malam hari.

وَاخْتَلَفُوا فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ قَالَ بَعْضُهُمْ قُدِّمَ اللَّيْلُ عَلَى النَّهَارِ لِأَنَّ اللَّيْلَ لِخِدْمَةِ الْمَوْلَىى وَالنَّهارَ لِخِدْمَةِ الْخَلْقِ وَمَعَارِجَ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمِ السَّلَامُ كَانَتْ بِاللَّيْلِ وَلِذَا قَالَ الْاِمَامُ النَّيْسَابُورِيُّ اَللَّيْلُ أَفْضَلُ مِنَ النَّهَارِ

“Para ulama berbeda pendapat mengenai siang dan malam, mana yang lebih utama? Sebagian dari mereka menyatakan malam didahulukan atas siang karena malam merupakan waktu berkhidmah  untuk Allah sedangkan siang untuk mahluk-Nya, (disamping itu, pent) mi’raj para nabi dilakukan pada malam hari. Atas dasar ini maka menurut Imam An-Naisaburi malam itu lebih utama dari siang,” (Lihat Ismail Haqqi bin Mushthafa Al-Istanbuli Al-Hanafi Al-Khalwatiy, Tafsiru Ruhil Bayan, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, juz IV, halaman 420).

Namun ada juga pandangan berbeda yang menyatakan bahwa siang lebih utama daripada malam karena siang adalah tempat cahaya, sedang malam adalah tempat kegelapan. Mungkin yang dimaksud siang adalah simbol petunjuk (hidayah) sedang malam adalah simbol ketersesatan (dhalalah).

Namun terlepas dari perbedaan pandangan mengenai mana yang lebih utama dengan sudut pandang yang berbeda-beda, tetapi jelas perbedaan atau pergantian malam dan siang memiliki hikmah luar biasa. Hal ini sebagaimana Allah swt tegaskan dalam salah satu firman-Nya.

إِنَّ فِي اخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَّقُونَ

“Sesungguhnya pada pergantian malam dan siang, dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, pasti terdapat tanda-tanda (kebesarannya-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa,” (QS Yunus ayat 6).
Bagi Musafir, Manakah yang Utama: Berpuasa atau Membatalkannya?

Bagi Musafir, Manakah yang Utama: Berpuasa atau Membatalkannya?

Bahwa seseorang yang berpuasa kemudian mengadakan perjalanan jauh, atau yang disering kita sebut dengan istilah musafir memang boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya.

Sayyidah Aisyah ra menceritakan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa dalam perjalanan. Rasul pun memberikan jawaban;  ‘Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah”.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

“Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, ‘Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah” (H.R. Muslim)”

Adanya pilihan bagi orang yang mengadakan perjalan jauh atau musafir antara tetap menjalankan puasa atau membatalkannya sebenarnya tidak ada persoalan di antara para ulama. Namun yang menjadi perbedaan pendapat di antara mereka adalah mengenai mana yang paling utama, tetap menjalankan puasa atau membatalkannya?

Dalam konteks mana yang lebih utama bagi musafir, tetap menjalankan puasa atau membatalkannya para ulama setidaknya terbelah menjadi dua.

Pedapat pertama menyatakan bahwa yang paling utama bagi musafir adalah tetap berpuasa. Di antara yang menyuarakan pandangan ini adalah imam Abu Hanifah berserta para pengikutnya, imam Malik, dan imam Syafii sebagaimana terdapat dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya.

وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَفْضَلِ ، فَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَأَصْحَابُهُ ، وَمَالِكٌ ، وَالشَّافِعِيُّ فِي بَعْضِ مَا رُوِيَ عَنْهُمَا : إِلَى أَنَّ الصَّوْمَ أَفْضَلُ

“Para ulama berselisih pendapat mengenai hal yang paling utama (bagi musafir, tetap berpuasa atau membatalkannya, pent). Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, imam Malik dan imam Syafii dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya (imam Malik dan imam Syafii), mereka berpendapat bahwa berpuasa itu lebih utama”. (lihat Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsir al-Bahr al-Muhith, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, juz, 2, h. 40)

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang paling utama bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh atau musafir adalah tidak melakukan puasa. Di antara kalangan ulama yang menyuarakan pendapat  ini dalah imam al-Auza’i, imam Ahmad, dan imam Ishaq.

وَذَهَبَ الْأَوَزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ إَلَى أَنَّ الْفِطْرَ أَفْضَلُ

“Imam al-Auza’i, Ahmad, dan imam Ishaq mereka berpendapat bahwa membatalkan puasa itu lebih utama” (Tafsir al-Bahr al-Muhith, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, juz, 2, h. 40)

Dari kedua pendapat yang kami kemukakan tersebut, kami lebih cenderung untuk memilih pendapat yang pertama yang menyatakan bahwa musafir lebih utama memilih untuk tetap berpuasa. Tetapi dengan catatan sepanjang puasa tersebut tidak membahayakan dirinya. Dan jika berpuasa ternyata membahayakan dirinya, maka yang paling utama adalah tidak berpuasa. 

فَالْمُسَافِرُ بِالْخِيَارِ بَيْنَ الصَّوْمِ وَالْإِفْطَارِ وَالصَّوْمُ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِذَا لَمْ يَظْهَرْ ضَرَرٌ

“…maka musafir bisa memilih antara berpuasa dan tidak. Dan berpuasa itu lebih utama apabila tidak tampak adanya bahaya (baginya, pent)” ( (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, Bairut-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1428 H/2007 M, juz, 4, h.51) 

Bolehkah Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang?

Siapakah orang yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang? Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ


“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)

Berpijak dari penjelasan di atas, maka hemat kami berhutang untuk menjalankan umrah sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.

Lain halnya, jika seseorang berhutang untuk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.

9 Sept 2015

Hukum Memakai Batu Akik

Assalamu’alaikum wr. wb. Akhir-akhir ini di kota-kota besar batu akik semakin banyak diminati. Demam batu akik melanda sampai ke kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Saat ini juga bermunculan tempat-tempat baru yang menjual akik. Yang ingin kami tanyakan, apakah Rasulullah saw memakai cincin yang ada batu akik, dan apa jenisnya? bagaimana hukumnya? Atas penjelasan Pak Ustad kami sampaikan banyak terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Ahmad/Semarang)

Jawaban

Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Memang sepanjang pengamatan kami, akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas.

Untuk menanggapi pertanyaan pertama, kami akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi.

 عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم

“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbaut dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)

Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.

Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.

Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.


وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ


“(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)

Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan”

وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ

“Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216)

Lantas bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.

قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ


“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan saran kami jangan pernah memakai batu cincin karena berniat menyombongkan diri dan takabbur. Bahkan bukan hanya batu cincin, tetapi semua yang kita kenakan juga. 

Arisan Qurban Apakah Termasuk Qurban Nadzar?

Assalamualaikum. Di lingkungan kami ada arisan bulanan untuk qurban yang setiap tahunnya dibelikan seekor sapi untuk tujuh orang. Pertanyaan saya: Apakah qurban dengan sistem arisan yang seperti ini termasuk qurban nadzar yang mana kita tidak boleh memakan dagingnya? (Nurgianto, Lampung Barat).
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang terhormat Menyembelih hewan qurban merupakan salah satu anjuran yang sangat ditekankan oleh ajaran Islam terhadap pemeluknya yang berkecukupan serta ada kelebihan rizki pada saat yang ditentukan, yakni bulan Dzulhijjah mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 13.

Bahkan imam Malik berpendapat bahwa menyembelih hewan Qurban bagi mereka yang berkecukupan hukumnya adalah wajib. Pendapat ini mengacu pada salah satu firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban. (Al-Kautsar ayat 2).

Saudara Nurgianto yang dimuliakan Allah. Anjuran untuk berqurban yang oleh madzhab Syafii dihukumi sunnat ini sekarang mulai mendapatkan sambutan serta apresiasi yang cukup menyenangkan di tengah kehidupan masyarakat mengingat subtansi qurban adalah semangat berbagi demi perbaikan gizi di kalangan kaum muslimin. Oleh karena itu tidak sedikit diantara mereka yang menghimpun dana dengan cara mengadakan arisan demi melaksanakan ibadah yang mulia ini.

Dalam forum halaqah yang diselenggarakan oleh sebuah pesantren di Rembang pada tahun 1997, permasalahan ini pernah dibahas dengan keputusan bahwa qurban yang dilaksanakan oleh seseorang karena arisan tidak otomatis dihukumi sebagai nadzar. Dengan demikian qurban tidak menjadi qurban wajib. Salah satu rujukan yang digunakan adalah Hasyiyah Sulaiman Jamal Ju V Hal. 251 karya Sulaiman bin Umar bin Manshur al-‘Azili al-Azhari:

فرع-الى ان قال- وقضية ما فى الروض انها لا تصير أضحية بنفس الشراء ولا بنيته فلابد من لفظ يدل على الالتزام بعد الشراء

Artinya; kesimpulan yang ada dalam kitab ar-Raudh menjelaskan bahwasannya hewan (yang dibeli) tidak otomatis menjadi hewan sembelihan (qurban) berdasarkan transaksi dan niat semata. Dengan demikian, hewan dapat diketahui statusnya (sebagai hewan qurban atau yang lain) dengan ungkapan pemiliknya setelah jual beli dilakukan.

Saudara penanya yang kami hormati, dari rujukan ini, dapat kita pahami bahwa hewan dapat berstatus sebagai hewan qurban nadzar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.

Mudah-mudahan jawaban ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. 

Khutbah Jum’at dengan Bahasa Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.. Nama saya Muchamad Wajihuddin asal kota Bogor. Saya mau bertanya seputar shalat Jumat. Apakah shalat Jum’at sah dengan khutbah menggunakan bahasa Indonesia? karena dalam kitab "Safinatunnaja" dan "Fathul Mu’in" disebutkan syarat khutbah Jumat diantaranya dengan bahasa Arab bil’arobiyah, dengan bahasa Arab.
Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum’at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum’at. Artinya shalat Jum’at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum’at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum’at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah –syarahnya seperti I’anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah. Dalam I’anat at-Thalibin:

قوله: وشرط فيهما- أي في الخطبتين والمراد أركانهما، كما في التحفة، وعبارتها مع الأصل: ويشترط كونها - أي الأركان - دون ما عداها عربية الخ

Artinya: ungkapan penyusun kitab Fathl-Mu’in: dan disyaratkan di dalam pelaksanaan dua khutbah (dengan bahasa Arab), artinya adalah rukun-rukun khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Tuhfah. Adapun redaksi aslinya “syarat rukun khutbah”-bukan yang lain- adalah dengan bahasa Arab.

Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.

Hal ini juga pernah dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya. Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjadikan kita semakin yakin dengan ibadah shalat Jum’at yang kita lakukan. Amin.

Ubudiah

Ilmu

Aswaja