Akhir – akhir ini mencuat kasus Mega proyek E-KTP. Tentu ini
menjadi sorotan yang menarik di semua kalangan termasuk mahasiswa. Bagaimana tidak
kasus ini melibatkan beberapa nama nama penting yang diduga terseret dalam
kasus E-KTP.
Korupsi memang seakan tak pernah habis, setiap hari selalu
ada kasus yang ditangani oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi). Dengan kerja
keras dan serius KPK telah membuat para koruptor berdasi ketar ketir dan
mengahalakan segala cara termasuk tindakan kekerasan. Beberapa lalu media
melaporkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap salah
satu penyidik KPK yakni Novel Baswedan. Tindakan kekerasan yang membuat Novel
Baswedan harus menjalani perawatan yang intensif di rumah sakit. Meskipun tindakan - tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap
pegawai KPK bukan kali ini saja terjadi, hal ini seharusnya menjadi catatan
penting bagi pihak keamanan terkait dengan keselamatan penyidik KPK.
Kekerasan yang dialami oleh Novel Baswedan menarik perhatian
masyarakat umum, mengingat beliau saat ini sedang menangani kasus mega proyek
korupsi E-KTP yang melibatkan nama nama pejabat penting.
Tidak dapat dipungkiri sejak KPK terbentuk, perlawanan
terhadap korupsi bergerak sangat cepat dan menjadi momok yang menakutkan bagi
kalangan pecinta korupsi. Mulai dari tingkatan korupsi ringan hingga kelas
kakap. Meskipun dibalik kekuatan KPK pasti selalu ada saja upaya yang dilakukan
oleh pencinta korupsi untuk melakukan pelamahan terhadap KPK. Berbagai macam
cara ditempuh untuk membuat KPK menjadi lemah termasuk melalui upaya revisi
Undang- Undang mengenai ruang gerak KPK, serta membuat ancaman kekarasan kepada
penyidik KPK.
Salah satu bentuk pelemahan yang dilakukan terhadap KPK
menurut pendapat penulis adalah terkait dengan adanya hak angket DPR atas
kinerja KPK. Melihat sidang terkait Hak Angket DPR atas kinerja KPK melalui
media televisi, terlihat partai – partai yang pro dan kontra atas hak angket .
bahkan ada partai yang meninggalkan persidangan ( Walk Out) sebagai bentuk
ketidak sepakatan mereka terhadap sidang Hak Angket DPR. Penulis belum bisa
berpendapat secara mendalam apakah ini hanyalah sebuah pencitraan semata
mengingat tahun politik sudah dimulai, tetapi yang terpenting adalah kini KPK
mengahadapi tantangan baru dalam melakukan penegakan hukum ditambah lagi dengan
adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomo 25/PUU-XIV/2016 serta teror –teror terhadap
penyidik KPK.
Dengan adanya tantangan baru yang dihadapi KPK dalam
menangani kasus korupsi di Indonesia, menjadi langkah untuk menaikan derajat dan
marwah KPK sebagai lembaga yang kredibel dan professional, satu satunya lembaga yang masih dapat
dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang dapat
merusak citra dan perekonomian bangsa Indonesia.
(Hendy Novrian)