Intip Kebijakan BI Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19 Untuk Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional - PMII UNILA : Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh

19 Apr 2020

Intip Kebijakan BI Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19 Untuk Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional

BI merupakan kepala ekonomi yang mengatur perekonomian di indonesia, BI yang mengendalikan bagaimana dan mau dibawa kemana perekonomian Negara ini. Dengan beredarnya wabah virus covid -19 ini yang telah mengguncang masyarakat yang berdampak beasar pada perekonomian indonesia saat ini yang mana penawaran uang semakin meningkat pesat di seluruh aspek lapisan maysarakat secara menyeluruh atau yang disebut sebagai agreget supply, dan BI harus menerapkan kebijakan-kebijakan yang harus tepat dan cepat agar perekonomian berjalan dengan stabil di tanah air.

Adapun hal yang dilakukan BI ditengah beredarnya virus korona ini adalah dengan melakukan ekspansi atau relaksasi moneter melalui penurunan tingkat suku bunga acuan sebagai instrument kebijakan moneter.

Kebijakan ekspansi moneter yang dilakukan BI antara lain, BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%. Tidak hanya dengan instrument suku bunga, BI menggunakan instrument Giro Wajib Minimum(GWM), BI menurunkan GWN rupiah sebesar 50 basis poin menjadi 5,5 %, dan menurunkan GWN valuta Asing dari semula 8% menjadi 4 %. The federal reserve system melakukan pemangkasan darurat terhadap the fund rate sebesar 50 basis poin menjadi 1%-1-25%.

Sebagai otoritas moneter, BI berperan untuk mengawal perekonomian indonesia supaya tetap dalam kondisi yang baik walaupun situasi perekonomian global sedang mengalami guncangan aggregate supply. Relaksasi moneter ditunjukkan untuk meningkatkan investasi di sector rill karena suku bunga yang lebih rendah. Hasil yang diharapkan adalah peningkatan pada output perekonomian secara agreget.

Sekarang pertanyaannya bagaimana kebijakan tersebut berpengaruh dengan masyarakat? Kuy simak.

Karena virus korona ini telah meresahkan masyarakat yang mana masyarakat tidak lagi dapat dengan bebas untuk keluar rumah, dan tentunya hal tersebut membuat masyarakat mengalami penurunan pendapatan karena tidak bisa bekerja. Dengan adanya kebijakan moneter ekspansi dengan penurunan suku bunga acuan, yang mana hal tersebut tentunya berdampak pada lembaga keungan salah satunya adalah perbankan, karena bank adalah lembaga keuangan yang terjun langsung melayani transaksi perekonomin dengan masyarakat. 

Dengan memberikan kemudahan kepada bank, bank juga tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menerapkan peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang peringanan kredit selama setahun.

Yang mana dengan sayarat tertentu masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar utangnya di bank, atau masyarakat yang berpendapatan lebih mendapatkan keringanan membayarnya dan juga penurunan suku bunga pinjaman. Hal tersebut akan menstabilkan masyarakat dan juga mandukung kebijakan pemerintah agar virus covid-19 segera berakhir dan perekonomian kembali normal secara cepat.


Penulis:
Sahabati Gustin Ningwati
(Ketua KOPRI PR. PMII Ekonomi & Bisnis)

Di Kelola Oleh:
(Biro III Eksternal / Media)
PK PMII Universitas Lampung XXXVIII

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda