PMII UNILA : Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh: Lomba Opini
Showing posts with label Lomba Opini. Show all posts
Showing posts with label Lomba Opini. Show all posts

8 Dec 2016

Sikap Patuh Bung Tomo Terhadap Kiai Hasyim Asy’ari, Tolak Perjanjian Linggarjati

Ditulis oleh Yogi Prayogo

Berawal dari misi AFNEI yang ingin membebaskan tawanan perang akan tetapi justru ditunggangi oleh NICA, membuat rakyat Indonesia mengangkat senjata. Pada tanggal 13 oktober 1945 tepatnya di hotel jalan bali, medan. Salah satu pasukan NICA merampas lencana salah satu pemuda Indonesia dan menginjak nya. Hal ini mengundang kemarahan pemuda Indonesia yang berakibat pada pengerusakan dan penyerangan terhadap hotel yang banyak dihuni oleh pasaukan NICA.

Pada tanggal 1 desember 1945 pasukan inggris dan NICA melakukan pembersihan terhadap segala sesuatu yang mempunyai unsur Republik. Bahkan pada tanggal 24 maret 1946 terjadi pembakaran rumah penduduk yang bertujuan untuk menghalangi pasukan NICA yang hendak membuat markas.

Pada tanggal 10 Februari 1946 dalam kabinet Sjahrir I, Van Mook menginginkan negara persemakmuran yang nantinya Indonesia menjadi bagian dari belanda, akan tetapi pada kabinet Sjahrir II terdapat usulan yang bertentangan dengan Van Mook usulan nya adalah RI diakui sebagai negara berdaulat meliputi bekas Hindia belanda dan antara RI dan Belanda dibentuk Federasi. Maka dari itu dibuatlah suatu perundingan yang berisi rancangan persetujuan diberikan bentuk sebagai Perjanjian Indonesia Internasional dengan “preambule” dan pemerintah belanda mengakui kekuasaan de Facto republik atas pulau Jawa dan Sumatera

Berita tentang perundingan sampai ketelinga Kiai Hasyim akan sikap kompromi Sjahrir dengan sekutu yang membuat Kiai Hasyim bergegas menuju kantor NU Surabaya. Sesampainya di Surabaya sudah berkumpul tokoh dari berbagai kalangan seperti Bung Tomo, Wahid Hasyim, Mas Mansyur, Soedirman, Kahar Moezakkar, Kiai Wahab Hasbullah, Kiai Bisri Syamsuri dan masih banyak lagi yang lain. “Bagaimana Kiai, Tuan Syahrir telah membuat keputusan sendiri?” tanya Bung Tomo kepada Kiai Hasyim yang hanya diam saja dan tidak memberi jawaban.

Bung Tomo melihat pemerintah tidak yakin dengan kekuatan sendiri yang memang kesalahan pertama ada di Bung Karno dan dianggap telah berkhianat terhadap hati nurani rakyat.
Tak lama kemudian Kiai hasyim mengakhiri pertemuan itu dengan kalimat yang mengejutkan. “Tampaknya kita sudah bersepakat untuk mempertahankan kemerdekaan republic ini dengan menempuh jalan sendiri-sendiri.” Itu saja yang diucapkan oleh Kiai Hasyim.

Pada pertengahan tahun 1946 digelar muktamar Masyumi yang bertempat disana Kiai Hasyim mengemukakan bahwasanya beliau mempertegas untuk mempertahankan republik dengan jalan sendiri. Tidak ada kompromi terhadap sekutu yang mencari kepentingan dengan menindas orang-orang pribumi. “Kedaulatan dan harga diri adalah milik kita bersama bukan hanya milik pemerintah.” Tutur Kiai Hasyim. Dalam kesempatan itu pula beliau menyampaikan amanat bahwa politik bagi umat islam sesungguhnya mempunyai 3 Tujuan, Yaitu: mewujudkan persamaan bagi setiap muslim, melayani kepentingan masyarakat, dan mewujudkan keadilan yang merata.

Kemudian tibalah hari-hari yang ditunggiu itu, perundingan Linggarjati pada tanggal 23 Maret 1947, setelah dua hari berunding akhirnya diambillah keputusan pada tanggal 25 Maret 1947. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi: 1. Belanda mengakui secara De Facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura, 2.Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949, 3. Pihal Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara RIS. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda.

Diluar sana, pada hari itu juga, hasil perjanjian yang sudah disepakati di Linggarjati dimaklumatkan, dan kembali mendapat kecaman dari berbagai pihak,Terutama Masyumi pimpinan Kiai Hasyim Asy’ari bahkan PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Mereka menilai perjanjian itu sebagai bukti lemahnya pemerintahan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan negara. “Sontoloyo, tuan Syahrir sudah menjadi kaki tangan Belanda.” Umpat Bung Tomo. Dengan begini msih harus berjuang termasuk melawan bangsa sendiri. “Pemimpin-pemimpin kita ternyata pengecut semua!” teriak Bung Tomo.


Sebagai bentuk reaksi dari Masyumi dan sejumlah tokoh yang menolak perundingan Linggarjati itu, pada Februari dan Maret 1947 di Malang, SM Kartosuwiryo ditunjuk sebagai salah seorang dari lima anggota Masyumi dalam komite eksekutif untuk mengikuti sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Sidang tersebut membahasa apakah Persetujuan Linggarjati yang telah diparaf oleh pemerintah Republik Indonesia dan Belanda itu dapat dibatalkan atau tidak. SM Kartosuwiryo dikawal oleh pejuang Hizbullah dan Pasukan Sabilillah karna dalam rapat tersebut diperkirakan akan ada dua kubu yaitu sayap sosialis  yang diwakili oleh Pesindo yang cenderung mendukung pemerintah dan sayap nasionalis islam yang diwakili oleh Masyumi dan PNI yang menolak perjanjian Linggarjati , Bung Tomo meminta kepada SM Kartoesuwiryo untuk mencegah pasukan agar tidak menembaki satuan-satuan Pesindo.

10 Jun 2016

Pengumuman Juara Writing Opinion Contest

Setelah melakukan pembukaan Writing Opinion Contest pada 30 April 2016 dan ditutup pada 10 Juni 2016, panitia pelaksana lomba ini telah mendapatkan tiga karya opini terbaik yang dikirimkan dari berbagai peserta dari seluruh penjuru Nusantara.

Lomba penulisan opini dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni dengan tema "Refleksi 71 Tahun Lahirnya Pancasila" ini mendapat apresiasi yang begitu besar dari peserta. Terbukti peserta yang mendaftar sebanyak 234 pendaftar.

Setelah melalui tahapan penyeleksian berkas dan kelengkapannya, serta penilaian karya opini oleh dewan juri, saat ini telah sampai pada puncaknya yaitu pengumuman pemenang lomba penulisan opini.
Berikut adalah tiga besar pemenang lomba penulisan opini PMII Unila :

1. Agung Saputra (Mahasiswa Universitas Gajah Mada)
    Judul Opini : Revitalisasi Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

2. Imam (Siswa Madrasah Aliah Negeri 1 Lampung Timur)
    Judul Opini : Penuntasan Konflik Melalui Civil Relegion dalam Pancasila dan Islam

3. Bellinda Margaretha (Mahasiswa Institut Teknologi Bandung)
    Judul Opini : Pemuda Dalam Peran dan Fungsi Pertahanan Ideologi Pancasila

Selamat kepada ketiga pemenang lomba penulisan opini PMII Unila. Pengiriman hadiah selambat-lambatnya akan dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2016 sampai pukul 24.00.
Pengiriman e-sertifikat kepada seluruh peserta lomba akan dikirimkan mulai dari pengumuman ini diterbitkan sampai dengan tanggal 12 Juni 2016 pukul 24.00.

Orisinalitas isi dari opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta, kami dari pihak panitia tidak bertanggung jawab atas klaim terhadap tulisan.


Revitalisasi Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Revitalisasi Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara



Agung Saputra
Universitas Gajah Mada
JUARA I
  

Layaknya Islam dengan Al-Quran, Kristen dengan Injilnya, sebuah Negara pun harus memiliki pedoman dalam kehidupan bernegaranya. Tanpa memiliki pedoman, kehidupan bernegara tidak akan berjalan dengan lancar. Pedoman kehidupan suatu negara dapat dilihat dari ideologinya. Ideologi sebuah negara akan menjadi pedoman utama dalam berkehidupan bernegara.

Ideologi yang dari bahasa Yunani, yaitu eidos yang berarti bentuk atau gagasan. Secara pengetahuan, ideologi dapat diartikan ilmu yang dapat menjadi pedoman atau landasan dalam kehidupan masyarakat pada wilayah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ideologi dapat diartikan sebagai suatu pegangan yang selalu digunakan dalam melakukan tindakan bagi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Idealnya sebuah negara dengan ideologinya, Indonesia pun memiliki ideologi, yaitu ideologi Pancasila.

Funding Father kita pun tidak sembarangan dalam menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila diambil dari norma-norma kehidupan bermasyarakat yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa menghilangkan esensi dari norma-norma daerah. Norma-norma dari Sabang sampai Merauke tersebut ditarik garis besarnya dan dijadikan sebuah ideologi negara, maka lahirlah Pancasila pada 1 Juni 1945.

Seiring berkembangnya zaman, Ideologi Pancasila mengalami pelebaran makna. Pancasila saat ini bisa menjadi alat untuk menyaring hal-hal baru yang baik dan tidak melenceng dari intisari Pancasila. Namun pelebaran makna Pancasila ini tidak diimbangi dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia kini mulai luntur dengan gerusan arus globalisasi.

Globalisasi merupakan biasnya batasan-batasan antar negara oleh perkembangan teknologi dan informasi. Perkembangan ini membuat akses informasi ke berbagai negara menjadi seperti tanpa batasan. Dengan adanya perkembangan atau bisa dikatakan kemajuan teknologi dan informasi ini, terkadang membuat kebudayaan sendiri mulai luntur. Hal ini terjadi apabila filter dari globalisasi tidak kuat untuk menahan kencangnya arus globalisasi.

Meskipun globalisasi tidak selalu memberikan kesan negatif, namun globalisasi jika tidak ditangani dengan serius akan membuat nilai-nilai lokal semakin terkikis dan lama-lama akan musnah, termasuk nilai-nilai Pancasila. Jika dibiarkan seperti ini, maka nilai-nilai Pancasila akan hilang, dan Pancasila akan kehilangan kesaktiannya. Pancasila hanya akan menjadi simbol tanpa makna yang selalu dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu dalam mempertahankan nilai-nilai Pancasila ditengah kencangnya arus globalisasi, maka perlu dilakukan upaya revitalisasi peran dan fungsi Pacasila sebagai ideologi negara. Dalam hal ini ada tiga subjek utama yang dapat berperan lebih dalam upaya revitalisasi peran dan fungsi Pancasila. Pertama adalah Pemerintah, yang kedua merupakan mahasiswa, dan yang terakhir merupakan tokoh masyarakat atau tokoh adat.

Pemerintah merupakan policy maker atau pengambil kebijakan. Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam revitalisasi peran dan fungsi Pancasila harus pro terhadap kearifan lokal. Seperti kita ketahui bersama bahwa Pancasila tidak terlepas dari nilai-nilai kearifan lokal. Saat ini nilai-nilai kearifan lokal tersebut sudah mulai luntur seiring dengan globalisasi yang semakin maju.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaannya harus dapat membuat regulasi yang jelas terkait permasalahan ini. Revitalisasi peran dan fungsi Pancasila harus menjadi tujuan utama dari regulasi ini. Regulasi yang dibuat pun harus bersifat memaksa, meski memang pada dasarnya regulasi bersifat memaksa. Namun, terkadang regulasi tersebut tidak memiliki punishment atau hukuman yang jelas bagi pelanggarnya.

Selain pemerintah, andil mahasiswa dalam upaya pelestarian nilai dan fungsi Pancasila pun sangat diharapkan. Mahasiswa merupakan agent of change, sosial control, dan iron stock yang dapat membuat perubahan besar. Seperti kita ketahui bersama bahwa reformasi Indonesia tidak terlepas dari peran dan fungsi mahasiswa. Mahasiswa dalam hal ini dituntut untuk berfikir kreatif. Mahasiswa harus bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah ketika regulasi tentang revitalisasi peran dan fungsi Pancasila sudah diterapkan dengan benar.

Dalam hal ini mahasiswa dapat bergerak keatas maupun kebawah, dalam hal ini berarti pemerintah dan masyarakat. Dengan mobilisasi yang fleksibel ini mahasiswa memiliki peran penting sebagai solusi atas permasalahan ini. Tinggal bagaimana mahasiswa mampu atau tidak menggagas dan mengaplikasikannya. Semangat patriotisme harus ditumbuhkan sedini mungkin terutama dalam diri mahasiswa terlebih dahulu. Rasa cinta akan kebudayaan lokal menjadi dapat menjadi filter dalam kencangnya arus globalisasi. Mahasiswa dituntut bisa menumbuhkan rasa cinta tersebut.

Ketiga dari aspek tokoh masyarakat atau tokoh adat. Tokoh masyarakat atau tokoh adat merupakan agen yang sangat dekat dengan masyarakat dalam kompleks wilayahnya. Tokoh masyarakat atau tokoh adat bisa  mengajak semua elemen masyarakat pada tingkat wilayahnya untuk mendiskusikan permasalahan ini. Permasalahan-permasalahan pada level akar rumput idealnya dapat terselesaikan dengan diskusi dan musyawarah bersama.

Sebagai upaya revitalisasi peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa menjadi pelopor cinta kebudayaan lokal. Norma-norma kedaerahan harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap elemen masyarakat, seperti saling tegur sapa ketika berjumpa, gotong royong, yasinan, dll. Hal-hal kecil tersebut dapat menumbuhkan rasa cinta akan kearifan lokal, ketika kearifan lokal tersebut sudah sangat disadari dan diimplementasikan dengan baik, serta mengajarkannya kepada generasi penerus, maka peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar ideologi Negara pun akan bisa menjadi dasar ideologi yang sepenuhnya, dalam hal ini berarti tidak hanya menjadi sebuah istilah dan identitas semu.
Penuntasan Konflik Melalui Civil Relegion dalam Pancasila dan Islam

Penuntasan Konflik Melalui Civil Relegion dalam Pancasila dan Islam

Imam
MAN 1 Lampung Timur
JUARA II


Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki berbagai macam suku agama dan ras, sehingga pantas jika negara ini begitu kaya akan budaya-budaya yang beranekaragam adanya. Bahkan hingga kini Indonesia memiliki 17.508 jumlah pulau, 1.128 jumlah suku bengsa serta secara keseluruhan tak kurang dari 237.641.326 jumlah penduduk yang tersebar dari Sabang dan Meroke (BPS; 2015).

Keanekaragaman masyarakat yang ada di Indonesia tersebut sebenarnya bernilai seperti dua sisi ganda, dimana yang satu sisi menguntungkan dan yang satunya merugikan. Inilah yang pasti !, seperti konflik sebagai salah satu masalah sosial dan suatu keadaan yang seringkali merugikan, hal ini dikarenakan masalah sosial sebagaimana bagian dari konflik menurut Soetomo (2015) banyak menimbulkan berbagai penderitaan dan kerugian baik fisik maupun non fisik.

Masalah konflik dan kerusuhan sosial telah banyak terjadi di Indonesia. Mulai dari Banyuwangi hingga ke Ternate atau dari Aceh hingga ke Papau terlebih pada tahun 2013 berdasakan laporan The Wahid Institute menyebutkan praktek intoleransi agama hingga menimbulkan konflik di Indonesia sebanyak 245 kali dalam setahun. Keadaan itu tentunya menjadi suatu ancaman kesatuan dan persatuan antar masyarakat, yang sebenarnya seluruh masyarakat Indonesia diwajibakan untuk bisa hidup dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Apalagi gambaran tingginya konflik dengan praktek intoleransi agama yang terjadi di masyarakat Indonesia dapat menyudutkan Islam, hal itu dikerenakan Islam di Indonesia menjadi agama terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 87 persen dari seluruh penduduk yang ada. Padahal seharusnya pemeluk agama Islam mampu untuk menjadi acuan akan pembuktian bahwa agama Islam adalah agama rohmatallila’amin. Suatu agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian yang dilandasakan bukan saja dalam normatifitas teks wahyu dan sunnah akan tetapi juga termanifestasi dalam tingkahlaku keseharian.

Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba memberikan suatu telaah civil religion dalam Pancasila dan Islam sehingga diharapkan mampu menentang upaya radikalisme Agama dengan tetep menjadikan Negara Indonesia sebagai negara yang berpegang teguh pada keyakinan agama sebagaimana berlandaskan pada Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Radikalise Islam
Baru-baru ini seringkali bermunculan gerakan-gerakan keagamaan yang bersifat radikal yang pada ahirnya menjadi fenomena penting yang turut melukai perkembangan agama-agama didunia, terlebih agama Islam yang terus-menerus menjadi objek sehingga diberikan lebel sebagai agama garis keras oleh bangsa-bangsa barat, terutama bangsa Amerika Serikat.

Selian itu adanya gerakan garis kesar dalam Islam juga mengakibatkan munculnya berbagai sebutan, misalnya saja “Islam Revivalis” atau “Islam Funamentalis” yang itu menjadi hal menegangkan karena penuh dengan keburukan, tentu istilah tersebut juga akan bermakna perojatif karena memeberikan gambaran yang buruk dan menyudutkan kelompok-kelompok Islam yang sudah ada.

Sedangkan mengulas definsi Islam radikal tak bisa lepas dari pandangan Jamri dan Jajang Jahroni (2004) yang mengartikan Islam radikal sebagai suatu kelompok yang mempunyai keyakinan ideologis dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk mengantikan tatanan nilai dan sisitem yang sedang berlangsung, dalam kegiatannya seringkali mengunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan meraka.

Islam Vs Civil Relegion
Upaya penanggulangan radikalisme ini bisa saja dilakukan dengan cara mengejewantahkan kembali makana pancasila sebagai bagian daripada paham civil religion. Istilah civil religion sendiri pertama kali secara samar-samar telah di introdusir oleh Jean Jacque Roseseu. Iya mengajukan gagasan tentang “Agama sipil, civil religion” dalam bab terahirnya dari bukunya the sosial contrart yang ditebitkan pada tahun 1762. Pada intinya ia telah membicarakan tentang kehadiran bermacam-macam agama disuatu Negara (Wahyudi Chafid; 2013). Konsep yang dikenalkan oleh Jean Jacque Roseseu menghadirkan suatu gagasan agama umum yang dapat menjadi integritas dalam masyarakat.

Lebih jauh lagi Robert Neely Bellah (1970), seorang sosiolog kenamaan asal Amerika mempopulerkan civil religion sebagai sebuah pemahaman atas pemahaman bangsa Amerika. Belah mendefenisakan civil religion sebagai subuah agama publik yang diekpersikan dalam keyakinan bersama, simbol-simbol, dan ritual yang dilihat dari realitas universal dan realistis keberagamaan. Sehingga dalam memahami agama Robert Neely Bellah menggunakan sudat pandang evolusi tersebut mendefenisikan bahwa fungsi agama berada dalam diri pribadi (private) sedangkan dalam hubungan sosialnya mengutamakan sikap kebersamaan atau kemanusiaan.
Hal ini tentu, jika di implementasikan untuk menciptakan kedamaian dan kenyamanan bagi masyarakat di Indonesia, bukan dan tidak sama sekali menyalahi Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” atau mengajari kehidupan komunisme dalam masyarakat. Namun yang perlu menjadi penekanan dalam konsep ini adalah peran agama sebagai kontrol sosial yang perlu untuk diteguhkan kembali oleh masyarakat.

Alasannya, menurut Andrew Shanks (dalam Wahyudi Chafid, 2013), dimensi “religion” kaitanya dengan “civil” tidak mengarah pada bentuk yang disucikan dalam akidah melainkan ikut merambah dalam tradisi-tradisi tradisional sehingga mendobrak ikatan bersamaan dalam masyaakat. Tentu saja dewasa ini pemisahan antara agama dan Negara sering dilakukan yang dikenal istilah sekulerisasi, namun pada ahirnya pemisahan tersebut tidak akan saling berlawanan, bahkan saliang berkaiatan satu sama lain. Seperti yang dikatakan Suwarno (2012), hubungan antara norma agama dan norma Negara tidak saling berkaiatan, sebab orang yang taat kepada norma agama dapat dipastikan taat dengan norma hukum dan berlaku sebaliknya, orang yang tidak taat dengan norma hukum maka dia dapat dipastikan tidak taat dengan norma agama.

Penuntasan Konflik Melalui Civil Relegion
Wacana teologi sudah sangat jelas, bahwa umat beragama menurut Aziz Abdul (2006), selalu diberi makna kesucian, kedamaian, perdamaian, kesempurnaan dan, tentu saja, kerukunan. Konsekuesinya tak ada seorangpun pengenut agama yang rela jika ada yang menyatakan ajaran agamanya bermuatan potensi konflik atau ketidak rukunan. Sehingga dalam batas wacana teologi, agama adalah kebenaran mutlak yang berasal dari Yang Maha Mutlak dan Maha Benar. Karena itulah tidak mungkin agama mengajarkan ketidak rukunan, perseteruan, atau bahkan perang. Ajaran perang dalam suatu agama, seringkali dikaitkan dengan kekecualian atau keterpaksaan. Jadi, secara teologis, agama mutlak serba positif.

Oleh sebab itulah, ulasan mengenai penuntasan masalah konflik yang menyebar diberbagai daerah yang ada di Indonesia ini bisa diatasi dengan memperkuat kembali makna dan intisari pancasila, setelah 71 tahun dari lahirnya Pancasila kita mengalami berbagai masalah dilematis karena kekurangpahaman generasi muda terhadap ajaran ini. Semoga!
Pemuda Dalam Peran dan Fungsi Pertahanan Ideologi Pancasila

Pemuda Dalam Peran dan Fungsi Pertahanan Ideologi Pancasila



Bellinda Margaretha
Institut Teknologi Bandung
JUARA III
 


Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki dasar yang jelas dalam melakukan kebijakan – kebijakan, yakni Pancasila sebagai ideologi negara. Seperti negara manapun, pengertian dan penerapan Ideologi negara akan selalu wajib ditanamkan kepada masyarakatnya sedini mungkin. Pengenalan ideologi sebuah negara dapat dilakukan melalui pengenalan sejarah, pendidikan, maupun lingkungan. Pancasila dapat disebut sebagai kebudayaan dan juga bisa disebut sebagai jalan hidup bangsa Indonesia. Dirancang oleh para Founding Father kita dengan menyesuaikan kebudayaan yang mendasari kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pancasila sesuai dengan apa yang selama ini menjadi budaya bangsa Indonesia, sebelum dan sesudah menjadi Republik.

Inti sila-sila dama Pancasila pun sudah dapat merangkum dari semua nila-nilai kebudayaan Bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa menggambarkan keadaan bangsa yang baik dahulu maupun kini tetap menganut ajaran agama dan percaya kepada Tuhan dan sifat-sifat Ketuhanan. Baik bangsa dan seluruh rakyatnya percaya kemerdekaan dan kedaulatan negara yang ada kini baik dalam bentuk nyata maupun filosofinya merupakan hikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Esa. Rakyat Indonesia sebagian besar memiliki kepercayaan berupa ajaran adat. Ini yang merupakan bentuk dari keragaman perbedaan yang ada di Indonesia, sebuah keragaman yang Indah. Berdasarkan segi historispun bangsa Indonesia telah hidup dengan berbagai macam agama dan dapat hidup berdampingan.Seperti kita ketahui bersama pada zaman Majapahit ketika umat Hindu dan Budha dapat hidup bersama dengan rukun.

Kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila kedua Pancasila menekankan kebudayaan Bangsa Indonesia yang beradab dengan tanpa mengorbankan masyarakat dalam setiap aspek kehidupan berbangsa. Keadilan dalam hal ini dimaksudkan keadilan yang merata, namun tidak selalu hanya pada aspek materi, namun juga pendidikan, hak asasi manusia, dan yang lainnya juga harus merata.

Sila ketiga dengan bunyi Persatuan Indonesia memancarkan nilai – nilai persatuan diantaranya banyaknya keanekaragaman yang ada. Persatuan merupakan bentuk cerminan budaya bangsa. Sejarah membuktikan dengan tiadanya persatuan membuat bangsa ini terjajah oleh bangsa lain. Namun saat ini persatuan Indonesia berada pada titik rawannya. Banyak partai politik, ormas, ataupun organisasi mahasiswa tidak berperan sesuai dengan fungsinya, melainkan berpotensi menimbulkan perpecahan atau konflik horizontal.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, bunyi sila keempat ini menitikberatkan pada tatanan kehidupan sosial masyarakat. Di dalam mencapai permusyawaratan secara bijaksana, masyarakat Indonesia telah menemukan sistem musyawarah. Musyawarah dapat dikatakan merupakan produk asli Indonesia yang berupa sistem tatacara pengambilan keputusan dengan menghargai demokrasi dan hak masing-masing rakyatnya. Bentuk kebudayaan yang indah selain musyawarah yaitu gotong royong, dengan adanya gotong royong dimaksudkan agar masyarakat tidak bersifat individualis.

Namun pada kenyataanya saat ini musyawarah dan gotong royong sangat sulit ditemui. Sikap-sikap individualis semakin berkembang dikalangan masyarakat. Sifat-sifat seperti ini akan berpotensi menimbulkan perpecahan Bangsa. Tumbuhnya sifat individuali sangat berhubungan erat dengan tuntutan hidup dan sifat baru yang berasal dari budaya luar melalui kemajuan teknologi informasi.

Hal tersebut sangat bersangkutan erat dengan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial mencakup segala aspek kehidupan baik materi maupun non materi. Didalam mengejar kesejahteraan terutama yang bersifat material, masyarakat Indonesia telah terjebak dalam sifat konsumerisme yang menimbulkan persaingan antar individu meningkat. Persaingan ini dalam skala makro telah menyebabkan sistem industry dan perdagangan menjadi sangat liberal, dimana yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin akan semakin tertindas.

Efek dari hal tersebut adalah pemuda saat ini menjadi pasif, apatis, meskipun tidak semua, namun mayoritas pemuda saat ini seperti itu. Rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan yang seharusnya ada pada pemuda kini perlahan mulai sirna. Oleh karena itu filter kebudayaan dari pemuda harus didampingi dengan kesadaran bahwa budaya Indonesia lebih menarik dibandingkan budaya luar. Selain itu perlu disadari pula bahwa tidak ada kebudayaan Indonesia yang merugikan sesama, baik dalam bidang kesenian, ritual keagamaan, perdagangan, ataupun kehidupan bermasyarakat.

Secara nyata bahwa dengan memperkenalkan budaya adalah member contoh nilai dan perlakuan budaya Indonesia yang baik, diperkenalkannya kesenian daerah dan kearifan lokal. Mencintai budaya pun dapat dilakukan melalui lagu daerah, sejarah lokal, serta cinta produk-produk lokal. Hal tersebut dapat memperkaya pemahaman pemuda dalam mengenali kebudayaan lokal.

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjadi garda terdepan dalam mempertahankan keutuhan nilai-nilai luhur ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sudah tepat dijadikan sebagai dasar dan pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, ancaman-ancaman yang membuat Pancasila kehilangan kesaktiannya harus sedini mungkin ditangkal, dan pemuda menjadi salah satu agen terpenting dalam upaya penangkalan ancaman-ancaman tersebut. Pemuda harus memiliki rasa cinta terhadap Pancasila yang tinggi.

3 Jun 2016

Deadline Lomba Penulisan Opini Diundur

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Lampung saat ini tengah menggelar lomba penulisan opini dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Rencananya, lomba tersebut dimulai dari tanggal 30 April 2016 dan berakhir pada 7 Juni 2016.

Seiring berjalannya waktu, peminat lomba ini mencapai ratusan peserta sampai pada tanggal 31 Mei 2016, yang juga merupakan tanggal terakhir pengumpulan berkas dan pendaftaran.

Namun, karena banyaknya permintaan dari peserta untuk memberikan tenggang waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas, panitia pelaksana lomba penulisan opini memberikan tenggang waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas selama 5 hari, yaitu dari tanggal 1 Juni 2016 sampai 5 Juni 2016.

Deadline lomba penulisan opini pun kini berubah, yaitu dari tanggal 1 – 5 Juni 2016 perpanjangan pendaftaran dan pengumpulan berkas, tanggal 6 – 10 Juni 2016 tahap penjurian, dan tanggal 11 Juni 2016 pengumuman pemenang lomba penulisan opini.

Bandung Setiawan selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena banyaknya permintaan dari peserta lomba. “ Perpanjangan ini dilakukan karena banyaknya permintaan dari peserta lomba” Ujarnya.

Writing Opinion Competition - PMII Universitas Lampung

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Lampung menggelar lomba penulisan opini dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang, dengan tema besar Refleksi 71 Tahun Lahirnya Pancasila, lomba ini dimulai pada 30 April sampai berakhir 7 Juni 2016.

Unduh Pamflet Lomba disini
Unduh TOR Lomba disini
Unduh Formulir Pendaftaran disini



SUBTEMA
1.        Peran Pancasila dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara
2.        Peran pemuda dalam mempertahankan ideologi Pancasila
3.        Pancasila ditengah kencangnya arus globalisasi
4.        Pancasila dalam realita masa kini




TIMELINE
30 April – 31 Mei 2016     : Pendaftaran, Pembayaran, dan Pengumpulan Berkas
1 – 6 Juni 2016                  : Tahap Penjurian
7 – 8 Juni 2016                  : Pengumuman Pemenang

SYARAT
1.        Peserta merupakan mahasiswa aktif S1/D3 atau pelajar aktif SMA/Sederajat (Dibuktikan dengan scan atau foto kartu mahasiswa/pelajar)
2.        Peserta dapat mengirim maksimal 3 karya
3.        Peserta harus mengisi form pendaftaran yang dapat diunduh di www.pmii-unila.org
4.        Peserta wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 25.000,00 (per karya)
Pembayaran dikirimkan ke rekening panitia lomba opini nasional :
a.n. Bandung Setiawan
No. Rekening  (BNI) 0418539981
(Scan Bukti Pembayaran)
Paling lambat tanggal 31 Mei 2016
(Wajib Konfirmasi)
5.        Kirim formulir pendaftaran, scan kartu mahasiswa/pelajar, scan bukti pembayaran, softcopy opini.
Kirim melalui email ke opini.pmiiunila@gmail.com, dengan subjek OPINI PMII UNILA
6.        Pemenang lomba diumumkan pada 7-8 Juni 2016 melalui website www.pmii-unila.org
 
KETENTUAN
1.        Peserta wajib like fanspage dengan nama Pmii Universitas Lampung
2.        Peserta wajib follow twitter @pmiiunila
3.        Peserta wajib follow instagram dengan nama pmiiuniversitaslampung
4.        Konfirmasi ataupun pertanyaan seputar lomba ke 085709287688
5.        Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
6.        Hadiah akan dikirimkan melalui rekening panitia ke rekening pemenang
7.        E-Sertifikat akan dikirimkan ke email peserta
 
TEKNIS LOMBA
1.        Ketentuan Karya
A.  Karya opini orisinal, bukan tiruan atau jiplakan, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya
B.  Karya opini tidak memuat suatu produk dan tidak mengandung unsur SARA
C.  Penulisan opini disesuaikan dengan tema yang telah ditentukan panitia, dan dieksplorasi secara kreatif
D.  Menggunakan Bahasa Indonesia sesuai EYD
E.   Karya opini berupa hasil kerja individual
F.   Hak cipta seluruh karya yang diterima panitia merupakan milik panitia
G.  Apabila ada pembuktian pelanggaran ketentuan diatas, karya akan didiskualifikasi


2.        Format Karya
A.  Penulisan 750 - 1000 kata dengan font Times New Roman ukuran 12
B.  Margin Top 3 cm, Right 3 cm, Down 3 cm, dan Left 3 cm dengan ukuran kertas A4

3.        Pengumpulan Karya
       A.    Pengumpulan karya melalui email opini.pmiiunila@gmail.com paling lambat 31 Mei 2016
B.    Pengumpulan karya disertai dengan scan kartu pelajar/mahasiswa, formulir pendaftaran, scan bukti  pembayaran


JUARA
1.        Juara 1 : Rp 1.000.000,00 + e-sertifikat
2.        Juara 2 : Rp 750.000,00 + e-sertifikat
3.        Juara 3 : Rp 500.000,00 + e-sertifikat
4.        Seluruh peserta akan mendapatkan e-sertifikat

DEWAN JURI
1.        M. Iwan Satriawan, S.H, M.H
Akademisi Universitas lampung
2.        Eka Setiawan
Jurnalis Lampung Post

Ubudiah

Ilmu

Aswaja